Rabu, 17 April 2013

Jenis-Jenis Bank

Jenis-Jenis Bank

    1. Bank Umum

1)   Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:

    Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.  Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
    Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
    Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
    Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
    Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

    2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:

1.  Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah: Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas

a.   Bank Sentral diantaranya: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b.  Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan  tidak berlaku secara umum).

2   Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar